BUSA TRANSFER DI JANUARI YANG BARU SAJA SELESAI



BUSA TRANSFER DI JANUARI YANG BARU SAJA SELESAI

https://asalgaawe.blogspot.co.id/search/label/SPORT
Per 31 Januari lalu, bursa transfer pemain musim dingin atau bursa Januari resmi ditutup. Banyak kejadian hebat di mana tim-tim besar mendatangkan pemain yang gagal mereka dapatkan di bursa transfer musim panas lalu.

Pemain hebat yang berpindah seperti Phillipe Coutinho ke FC Barcelona maupun Alexis Sanchez ke Manchester United adalah bukti nyata serunya bursa musim dingin kali ini. Sehingga baik klub, pemain, bahkan media ikut senang. Karena bahan hiburan yang ada di bursa transfer kali ini menjadi menarik.

Nah ini beberapa di pemain dalam busa transfer di musim ini...

1. Liga Inggris dapatkan dua transfer bek termahal
Liga Inggris sedang "banyak duit". Hal tersebut bisa terbukti dari dua pembelian bek dengan label termahal Dunia. Di awal bursa, Liverpool langsung mengejutkan dengan mendatangkan Virgil Van Dijk dari Southampton. Tidak tanggung-tanggung, harga yang ditawarkan mencapai 75 juta Poundsterling (Sekitar Rp 1,3 triliun).
Manchester City yang sedang krisis pemain belakang tidak mau ketinggalan. Bertaruh dengan membayar Release Clouse (Klausa penyerahan yang harus dibayar sesuai kontrak) sebesar 65 juta Euro (Sekitar Rp.1,058 T).
Meskipun belum jelas posisinya di Timnas Prancis, Pep Guardiola membutuhkan Laporte karena pemain belakang banyak yang cedera. Sebut saja Benjamin Mendy dan Vincent Kompany.

2. Adanya trilogi transfer

Ini Dia 5 Catatan Bursa Transfer Januari yang Baru Saja Usaihttps://asalgaawe.blogspot.co.id/search/label/SPORT
3. Barcelona tim paling boros
Jika model Swap Transfer (Pertukaran pemain), mungkin sudah biasa karena banyak yang melakukannya. Sebut saja pertukaran Jose Antonio Reyes dan Julio Baptista antara Arsenal dan Real Madrid pada 2006, atau Samuel Eto'o dan Zlatan Ibrahimovic antara Barcelona dan Inter Milan pada 2009.
Model transfer tiga pemain yang dilakukan cukup unik. Meskipun tidak dalam satu rangkaian transfer, kepindahan Pierre Emerick Aubameyang baru terlaksana jika Chelsea mau meminjamkan Michy Batshuayi ke Dortmund, dan Arsenal memberikan Olivier Giroud ke Chelsea. Hasilnya memang tercapai di mana ketika klub mendapatkan apa yang mereka inginkan.
Ini Dia 5 Catatan Bursa Transfer Januari yang Baru Saja Usaihttps://asalgaawe.blogspot.co.id/
newsfile.com
Dalam satu bulan yang singkat masa transfer rupanya membuat Barcelona mengeluarkan uang banyak untuk mengikat pemain incarannya. Tercatat menurut versi Transfermarkt, FC Barcelona telah mengeluarkan sedikitnya 131.8 Juta Poundsterling (Sekitar Rp 2,489 triliun) yang terdiri dari Phillipe Coutinho, Yerry Mina, serta Sergi Samper.
Selain FC Barcelona tim lain yang banyak keluarkan uang yaitu Liverpool, Manchester City, Arsenal, dan Chelsea. Sepertinya klub Liga Inggris sedang berjuang keras ya untuk meningkatkan prestasi dengan membeli pemain-pemain hebat.

4. Liga Italia tak terlalu peduli transfer musim ini

Ini Dia 5 Catatan Bursa Transfer Januari yang Baru Saja Usaihttps://asalgaawe.blogspot.co.id/search/label/SPORT
Dalam top 10 bahkan top 20 tidak ada satupun nama klub yang muncul dari Liga Italia. Hal tersebut kemungkinan hanya berisi pemain pinjaman yang tidak membutuhkan nilai transfer seperti Rafinha dari Barcelona ke Inter Milan.
Di sisi lain ada harapan bawah skuat yang dimiliki tim-tim Serie A sudah cukup solid dan mampu untuk mengarungi sisa setengah musim.

5. Arsenal jadi perhatian dengan rombak banyak pemain

Ini Dia 5 Catatan Bursa Transfer Januari yang Baru Saja Usaihttps://asalgaawe.blogspot.co.id/search/label/SPORT
Arsenal cukup heboh dalam bursa transfer musim ini. Dimulai dari perginya Francis Coquelin ke Valencia, pemain lain seperti Theo Wallcott juga pindah ke Everton. Arsenal juga melepaskan kontrak Debuchy secara bebas dan meminjamkan pemain mudanya Chuba Akpom dan Krystian Beilik ke klub lain.
Yang menjadi perhatian tentu saja adalah pertukaran Alexis Sanchez dan Henrikh Mkhitaryan antara Arsenal dan Manchester United. Serta proses berpindahnya Olivier Giroud ke Chelsea untuk mendatangkan Aubameyang dari Borussia Dortmund.
Share:

hukum JUAL BELI dalam islam

FIQIH JUAL BELI
Definisi Jual Beli
Secara etimologi, al-bay’u البيع (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, dan merupakan derivat (turunan) dari الباع (depa) karena orang Arab terbiasa mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang.
Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam, 4/211).
Di dalam Fiqhus sunnah (3/46) disebutkan bahwa al-bay’u adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu dan dilakukan dalam koridor syariat.
Adapun hikmah disyariatkannya jual beli adalah merealisasikan keinginan seseorang yang terkadang tidak mampu diperolehnya, dengan adanya jual beli dia mampu untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya, karena pada umumnya kebutuhan seseorang sangat terkait dengan sesuatu yang dimiliki saudaranya (Subulus Salam, 4/47).
Dalil Disyari’atkannya Jual Beli
Islam telah mensyariatkan jual beli dengan dalil yang berasal dari A;-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas (analogi).
Dalil Al Qur’an
Allah ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)
Al ‘Allamah As Sa’diy mengatakan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut. (Taisir Karimir Rahman 1/116).
Dalil Sunnah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syariat. (Hadits shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)
Berdasarkan hadits-hadits ini, jual beli merupakan aktivitas yang disyariatkan.
Dalil Ijma’
Kebutuhan manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat urgen, dengan transaksi jual beli seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktek jual beli yang dilakukan manusia semenjak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini menunjukkan bahwa umat telah sepakat akan disyariatkannya jual beli (Fiqhus Sunnah,3/46).
Dalil Qiyas
Kebutuhan manusia menuntut adanya jual beli, karena seseorang sangat membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain baik, itu berupa barang atau uang, dan hal itu dapat diperoleh setelah menyerahkan timbal balik berupa kompensasi. Dengan demikian, terkandung hikmah dalam pensyariatan jual beli bagi manusia, yaitu sebagai sarana demi tercapainya suatu keinginan yang diharapkan oleh manusia (Al Mulakhos Al Fiqhy, 2/8).
Syarat-syarat Sah Jual Beli
Kondisi umat ini memang menyedihkan, dalam praktek jual beli mereka meremehkan batasan-batasan syariat, sehingga sebagian besar praktek jual beli yang terjadi di masyarakat adalah transaksi yang dipenuhi berbagai unsur penipuan, keculasan dan kezaliman.
Lalai terhadap ajaran agama, sedikitnya rasa takut kepada Allah merupakan sebab yang mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut, tidak tanggung-tanggung berbagai upaya ditempuh agar keuntungan dapat diraih, bahkan dengan melekatkan label syar’i pada praktek perniagaan yang sedang marak belakangan ini walaupun pada hakikatnya yang mereka lakukan itu adalah transaksi ribawi.
Jika kita memperhatikan praktek jual beli yang dilakukan para pedagang saat ini, mungkin kita dapat menarik satu konklusi, bahwa sebagian besar para pedagang dengan “ringan tangan” menipu para pembeli demi meraih keuntungan yang diinginkannya, oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ التُّجَّارَ هُمْ الْفُجَّارُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ قَالَ بَلَى وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ وَيَحْلِفُونَ وَيَأْثَمُونَ
“Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.” (Musnad Imam Ahmad 31/110, dinukil dari Maktabah Asy Syamilah; Hakim berkata: “Sanadnya shahih”, dan beliau disepakati Adz Dzahabi, Al Albani berkata, “Sanad hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh mereka berdua”, lihat Silsilah Ash Shahihah 1/365; dinukil dari Maktabah Asy Syamilah).
Oleh karena itu seseorang yang menggeluti praktek jual beli wajib memperhatikan syarat-syarat sah praktek jual beli agar dapat melaksanakannya sesuai dengan batasan-batasan syari’at dan tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang diharamkan .
Diriwayatkan dari Amirul Mu’minin ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
لَا يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ يَفْقَهُ، وَإِلِا أَكَلَ الرِّباَ
“Yang boleh berjualan di pasar kami ini hanyalah orang-orang yang faqih (paham akan ilmu agama), karena jika tidak, maka dia akan menerjang riba.”
Berikut beberapa syarat sah jual beli -yang kami rangkum dari kitab Taudhihul ahkam 4/213-214, Fikih Ekonomi Keuangan Islam dan beberapa referensi lainnya- untuk diketahui dan direalisasikan dalam praktek jual beli agar tidak terjerumus ke dalam praktek perniagaan yang menyimpang.
Pertama, persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu:
  • Hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan. Allah ta’ala berfirman:
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
    “… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29)
  • Kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang), sehingga tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap, orang gila atau orang yang dipaksa (Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 92). Hal ini merupakan salah satu bukti keadilan agama ini yang berupaya melindungi hak milik manusia dari kezaliman, karena seseorang yang gila, safiih (tidak cakap dalam bertransaksi) atau orang yang dipaksa, tidak mampu untuk membedakan transaksi mana yang baik dan buruk bagi dirinya sehingga dirinya rentan dirugikan dalam transaksi yang dilakukannya. Wallahu a’lam.
Kedua, yang berkaitan dengan objek/barang yang diperjualbelikan, syarat-syaratnya yaitu:
  • Objek jual beli (baik berupa barang jualan atau harganya/uang) merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, karena barang yang secara dzatnya haram terlarang untuk diperjualbelikan.
  • Objek jual beli merupakan hak milik penuh, seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila mendapat izin dari pemilik barang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
  • لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
    “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232, An Nasaa’i VII/289, Ibnu Majah 2187, Ahmad III/402 dan 434; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)
    Seseorang diperbolehkan melakukan transaksi terhadap barang yang bukan miliknya dengan syarat pemilik memberi izin atau rida terhadap apa yang dilakukannya, karena yang menjadi tolok ukur dalam perkara muamalah adalah rida pemilik. (Lihat Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 24). Hal ini ditunjukkan oleh persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan Urwah tatkala beliau memerintahkannya untuk membeli kambing buat beliau. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)
  • Objek jual beli dapat diserahterimakan, sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya. Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung gharar (spekulasi) dan menjual barang yang tidak dapat diserahkan.
  • Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar. Abu Hurairah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim: 1513)
  • Selain itu, tidak diperkenankan seseorang menyembunyikan cacat/aib suatu barang ketika melakukan jual beli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ
    “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah nomor 2246, Ahmad IV/158, Hakim II/8, Baihaqi V/320; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali)
    Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
    مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
    “Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 567, Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir 10234, Abu Nu’aim dalam Al Hilyah IV/189; dihasankan Syaikh Salim Al Hilaly)
Terakhir, Jual Beli Bukanlah Riba
Sebagian orang beranggapan bahwa jual beli tidaklah berbeda dengan riba, anggapan mereka ini dilandasi kenyataan bahwa terkadang para pedagang mengambil keuntungan yang sangat besar dari pembeli. Atas dasar inilah mereka menyamakan antara jual beli dan riba?!. Alasan ini sangat keliru, Allah ta’ala telah menampik anggapan seperti ini. Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
Tidak ada pembatasan keuntungan tertentu sehingga diharamkan untuk mengambil keuntungan yang lebih dari harga pasar, akan tetapi semua itu tergantung pada hukum permintaan dan penawaran, tanpa menghilangkan sikap santun dan toleran (disadur dari Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 87 dengan beberapa penyesuaian). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyetujui tatkala sahabatnya Urwah mengambil keuntungan dua kali lipat dari harga pasar tatkala diperintah untuk membeli seekor kambing buat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)
Namun, yang patut dicermati bahwa sikap yang lebih sesuai dengan petunjuk para ulama salaf dan ruh syariat adalah memberikan kemudahan, santun dan puas terhadap keuntungan yang sedikit sehingga hal ini akan membawa keberkahan dalam usaha. Ali radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Hai para pedagang, ambillah hak kalian, kalian akan selamat. Jangan kalian tolak kentungan yang sedikit, karena kalian bisa terhalangi mendapatkan keuntungan yang besar.”
Adapun seseorang yang merasa tertipu karena penjual mendapatkan keuntungan dengan menaikkan harga di luar batas kewajaran, maka syariat kita membolehkan pembeli untuk menuntut haknya dengan mengambil kembali uang yang telah dibayarkan dan mengembalikan barang tersebut kepada penjual, inilah yang dinamakan dengan khiyarul gabn bisa dilihat pada pembahasan berbagai jenis khiyarWallahu ta’ala a’lam bish shawab.
semoga bermanfaat...
wassalamualaikum wr.wb
Share:

CARA KONFIGURASI EMAIL VIA ANDROID

    Untuk menggunakan Email pada android ?Anda harus mengkonfigurasi layanan informasi email Internet dengan benar untuk dapat mengirim dan menerima pesan di android. Untuk melakukan?ini, Anda harus memiliki informasi spesifik berikut tentang akun email agar dapat mengkonfigurasi Android Secara manual.

Share:

Cara Install dan Konfigurasi Web server

Install dan Konfigurasi Web Server

1 .Install apache2
root@rofiq:~# apt-get install apache2

2. Setelah menginstall apache2, selanjutnya kita akan membuat virtualhost untuk domain kita. Pertama masuk dahulu ke direktori konfigurasinya.

Share:

Sejarah CLUB QATAR BARCELONA

Terkait dengan FC Barcelona, sejarah klub dapat dengan jelas dibagi menjadi tiga tahapan utama.
Hasil gambar untuk sejarah fc barcelona
Pada awalnya, klub ini selalu perpindah dari lapangan ke lapangan yang lain. Pada tahapan kedua, klub ini menetap dengan menemukan tempat yang tetap di Les Corts. Dan pada tahapan ketiga, dan pembangunan Camp Nou, merefleksikan pengembangan dan kejayaan klub ini dalam skala global.

Share:

Sejarah SEPAKBOLA

 Sejarah Sepak bola


Hasil gambar untuk bolaPermainan sepak bola memang telah terkenal di seluruh dunia hingga dijadikan sebagai ajang
Share:

Hukum Wanita pergi ke Masjid

Gambar terkait
Bolehkah seorang wanita pergi kemasjid dan ikut berjamaah di masjid? Bagaimana adab-adab yang harus diperhatikan oleh seorang wanita yang ingin ikut shalat berjamaah??


<<<<===
<<<<===

Tidak ada perselisihan di kalangan para ulama tentang shalatnya seorang wanita di rumah. Para ulama bersepakat bahwa yang utama bagi seorang wanita adalah shalat di rumah. Akan tetapi, para wanita tetap diperbolehkan untuk pergi ke masjid untuk ikut shalat berjama’ah.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “dulu kaum wanita ikut menghadiri shalat subuh bersama Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan tertutup rapat dengan pakaian-pakaian mereka. Kemudian mereka pulang ke rumah mereka seusai shalat. Tidak ada seorang pun yang dapat mengenali mereka karena hari masih gelap.” (HR. Al-Bukhari)
Seorang suami tidak boleh melarang istrinya untuk pergi ke masjid jika tidak ada faktor penyebab yang dapat melarang wanita pergi ke masjid. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhu: “apabila istri salah seorang di antara kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, maka janganlah kalian melarangnya.” (HR. Al-Bukhari)
Wanita yang shalat sendirian di rumah lebih baik daripada wanita yang shalat berjama’ah di masjid, menurut pendapat yang lebih kuat.
Adab-adab bagi seorang wanita yang ingin pergi ke masjid:
  1. Seorang wanita yang hendak pergi ke masjid tidak boleh memakai wangi-wangian/parfum dan berdandan sehingga menimbulkan fitnah.
  2. Hendaklah menggunakan pakaian yang sopan, tidak ketat, tidak tipis, dan menutup aurat.
  3. Berdzikir ketika keluar rumah.
  4. Berjalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa.
  5. Berdo’a ketika hendak masuk dan keluar masjid.
  6. Segera pulang setelah shalat selesai untuk menghidari keluar bersama-sama dengan jama’ah laki-laki.
  7. Tidaklah berdiam lama-lama di masjid untuk mengobrol, apalagi menggunjing orang lain.
Share:

Pengertian FIQIH

Pengertian Fiqih
1. Bahasa
Kata fiqih (فقه) secara bahasa punya dua makna. Makna pertama adalah al-fahmu al-mujarrad (الفهم المجرّد), yang artinya kurang lebih adalah mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja.

Makna yang kedua adalah al-fahmu ad-daqiq (الفهم الدقيق), yang artinya adalah mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas.

Gambar terkait














Kata fiqih yang berarti sekedar mengerti atau memahami, disebutkan di dalam ayat Al-Quran Al-Kariem, ketika Allah menceritakan kisah kaum Nabi Syu’aibalaihissalam yang tidak mengerti ucapannya.

قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ
 “Mereka berkata: "Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu (QS. Hud: 91)
Di ayat lain juga Allah SWT berfirman menceritakan tentang orang-orang munafik yang tidak memahami pembicaraan.

فَمَالِ هَؤُلاءِ الْقَوْمِ لا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?”(QS. An Nisa: 78)

Sedangkan makna fiqih dalam arti mengerti atau memahami yang mendalam, bisa temukan di dalam Al-Quran Al-Karim pada ayat berikut ini:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya".(QS. At-Taubah: 122)
Dalam prakteknya, istilah fiqih ini lebih banyak digunakan untuk ilmu agama secara umum, dimana seorang yang ahli di bidang ilmu-ilmu agama sering disebut sebagai faqih, sedangkan seorang yang ahli di bidang ilmu yang lain, kedokteran atau arsitektur misalnya, tidak disebut sebagai faqih atau ahli fiqih.

2. Istilah
Sedangkan secara istilah, kata fiqih didefinisikan oleh para ulama dengan berbagai definisi yang berbeda-beda. Sebagiannya lebih merupakan ungkapan sepotong-sepotong, tapi ada juga yang memang sudah mencakup semua batasan ilmu fiqih itu sendiri.

Al-Imam Abu Hanifah punya definisi tentang fiqih yang unik, yaitu :

مَعْرِفَةُ النَّفْسِ مَالَهَا وَمَا عَلَيْهَا
 Mengenal jiwa manusia terkait apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
Sebenarnya definisi ini masih terlalu umum, bahkan masih juga mencakup wilayah akidah dan keimanan dan juga termasuk wilayah akhlaq. Sehingga fiqih yang dimaksud oleh beliau ini disebut juga dengan istilah Al-Fiqih Al-Akbar.
Ada pun definisi yang lebih mencakup ruang lingkup istilah fiqih yang dikenal para ulama adalah : 

الْعِلْمُ بِالأْحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ
 ”Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci,”
Penjelasan definisi:

a. Ilmu :
Fiqih adalah sebuah cabang ilmu, yang tentunya bersifat ilmiyah, logis dan memiliki obyek dan kaidah tertentu.

Fiqih tidak seperti tasawuf yang lebih merupakan gerakan hati dan perasaan. Juga bukan seperti tarekat yang merupakan pelaksanaan ritual-ritual. Fiqih juga bukan seni yang lebih bermain dengan rasa dan keindahan.

Fiqih adalah sebuah cabang ilmu yang bisa dipelajari, didirikan di atas kaidah-kaidah yang bisa dipresentasikan dan diuji secara ilmiyah. 


Selama ini fiqih bukan saja menjadi nama sebuah mata kuliah, tetapi bahkan sudah menjadi fakultas tersendiri yang diajarkan di berbagai universitas. Fiqih adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang bersifat akademis dan diakui secara ilmiyah di dunia pendidikan secara internasional.

b. Hukum-hukum
Ilmu Fiqih adalah salah satu cabang ilmu, yang secara khusus termasuk ke dalam cabang ilmu hukum. Jadi pada hakikatnya ilmu fiqih adalah ilmu hukum.
Kita mengenal ada banyak cabang dan jenis ilmu hukum, misalnya hukum adat yang secara tradisi berkembang pada suatu masyarakat tertentu. Selain hukum adat, kita juga mengenal hukum barat yang umumnya hasil dari penjajahan Belanda.

c. Syariat
Hukum yang menjadi wilayah kajian ilmu Fiqih adalah hukum syariat, yaitu hukum yang bersumber dari Allah SWT serta telah menjadi ketetapan-Nya, dimana kita sebagai manusia, telah diberi beban mempelajarinya, lalu menjalankan hukum-hukum itu, serta berkewajiban juga untuk mengajarkan hukum-hukum itu kepada umat manusia.

Dengan kata lain, ilmu fiqih bukan ilmu hukum yang dibuat oleh manusia. Fiqih adalah hukum syariat, dimana hukum itu 100% dipastikan berasal dari Allah SWT
Keterlibatan manusia dalam ilmu Fiqih hanyalah dalam menganalisa, merinci, memilah serta menyimpulkan apa yang telah Allah SWT firmankan lewat Al-Quran Al-Kariem dan juga lewat apa yang telah Rasulullah SAW sampaikan berupa sunnah nabawiyah atau hadits nabawi.

d. Al-’Amaliyah
Yang dimaksud dengan al-’amaliah adalah bahwa hukum fiqih itu terbatas pada hal-hal yang bersifat fisik jasadiyah dan badaniyah, bukan yang bersifat ruh, perasaan, atau wilayah kejiwaan lainnya.

Sebagaimana kita tahu hukum syariah itu cukup banyak wilayahnya, ada wilayah akidah yang lebih menekankan pada wilayah keyakinan dan pondasi keimanan. Ada hukum yang terkait dengan akhlak dan etika.

Dalam hal ini ilmu hukum fiqih hanya membahas hukum-hukum yang bersifat fisik berupa perbuatan-perbuatan manusia secara fisik lahiriyah. Tegasnya, fiqih itu hanya menilai dari segi yang kelihatan saja, sedangkan yang ada di dalam hati, atau di dalam benak, tidak termasuk wilayah amaliyah.

e. Yang diambil dari dalil-dalilnya yang rinci
Banyak orang beranggapan bahwa ilmu fiqih itu sekedar karangan atau logika para ulama, yang menurut mereka bahwa ulama itu manusia juga. Sedangkan yang berasal dari Allah hanyalah Al-Quran, dan yang berasal dari Rasulullah SAW adalah Al-Hadits.

Cara pemahaman seperti ini mungkin maksudnya benar tetapi agak kurang tepat dalam memahaminya. Sesungguhnya ilmu fiqih itu 100% diambil dari Al-Quran dan Sunnah Nabawiyah, sebagai sumber rujukan utama. Rasanya tidak ada yang menyalahi hal prinsip ini.

Namun kita tahu bahwa tidak mudah memahami Al-Quran atau Al-Hadits begitu saja, khususnya buat orang-orang yang awam dan tidak mengerti ilmu-ilmu dalam memahami keduanya.

Kalau yang melakukannya orang awam atau orang ajam, apalagi jarak antara kita hidup dengan masa turunnya Al-Quran sudah terpaut 14 abad lamanya. Ditambah lagi kita punya perbedaan budaya dengan Rasulullah SAW.

Maka harus ada ilmu dan metode yang baku dan bisa dipertanggung-jawabkan untuk bisa mengeluarkan kesimpulan hukum dari Al-Quran dan Sunnah.

Kalau boleh dibuat perumpamaan, ilmu fiqih itu ibarat ilmu tentang prakiraan cuaca. Ilmu ini tentu bukan ilmu ramal meramal dengan menggunakan kekuatan ghaib. Ilmu ini mengandalkan data dan fakta dari gejala-gejala di alam, yang sebenarnya semua orang bisa melihat atau merasakannya. Misalnya arah hembusan angin dan kecepatannya, kelembaban udara, tekanan, suhu, dan lainnya.

Bagi orang awam, walaupun mereka bisa melihat atau merasakan semua gejala alam itu, namun mereka tidak akan bisa mengetahui bagaimana mengolah data-data gejala alam itu secara akurat. Yang bisa mengolah data-data itu hanya mereka yang belajar ilmu itu secara serius.

Kalau kita buka kitab suci Al-Quran atau membolak-balik kitab Shahih Al-Bukhari, sebenarnya yang kita lakukan barulah membaca data mentah.

Kalau kita tidak mengerti bahasa Arab dengan seluk beluk sastranya, maka kita tidak akan mengerti makna dan maksud serta kandungan hukum yang terdapat pada setiap ayat dan hadits secara tepat dan mendasar.

Kalau kita tidak tahu latar belakang kenapa ayat itu turun, dan juga tidak punya informasi kenapa Nabi SAW bersabda, tentu saja kita tidak punya pegangan dasar tentang tujuan masing-masing dalil itu.

Satu hal lagi yang amat fatal, yaitu seringkali secara sekilas kita melihat atau menyangka telah terjadi ketidak-singkronan antara satu ayat dengan ayat lainnya, juga antara hadits yang satu dengan hadits lainnya. Bahkan antara ayat dan hadits pun terkadang terjadi hal yang sama. Maka buat orang awam, seringkali terjadi kekeliruan yang amat fatal.

Padahal yang sesungguhnya terjadi bukan tidak singkron, tetapi karena kita tidak tahu konteks dari masing-masing dalil. Atau boleh jadi Nabi SAW berbicara dalam waktu dan situasi yang berbeda.

Nabi SAW pernah ditanya shahabat, amal apa yang paling utama di sisi Allah. Jawaban beliau adalah jihad di jalan Allah. Tetapi pada kesempatan yang lain, ketika diajukan pertanyaan yang sama, jawaban beliau adalah berbakti kepada orang tua. Bahkan pernah juga beliau hanya berpesan untuk tidak pernah berdusta selama-lamanya.

Tentu saja orang awam akan bingung kalau membaca hadits-hadits yang sekilas kelihatan berbeda itu. Tetapi dengan ilmu fiqih, kita jadi tahu bahwa jawaban yang berbeda-beda itu ternyata disebabkan orang yang bertanya berbeda-beda.

Ternyata beliau SAW menjawab setiap pertanyaan itu berdasarkan kondisi subjektif masing-masing penanya. Mereka yang kurang berbakti kepada orang tua, maka nasihat beliau adalah disuruh berbakti. Buat mereka yang rada pengecut dan kurang punya nyali, beliau anjurkan untuk berjihad di jalan Allah. Sedangkan buat pedagang yang sering kalau berdagang banyak bohongnya, nasehat beliau adalah jangan berdusta.

Kesimpulan :
Secara sederhana kita bisa simpulkan bahwa fiqih adalah kesimpulan hukum yang bersifat baku dan merupakan hasil ijtihad ulama, dimana sumbernya adalah Al-Quran, As-Sunnah, Al-Ijma, Qiyas dan dalil-dalil lainnya.

Share:

Popular Posts