HUKUM JUAL BELI
Di kaji dari Buku NGAJI untuk bekal Kehidupan Dunia Akhirat./jilid/II
Penerbit:Santri salaf Press/Lirboyo
jual beli yang di lakukan Anak Kecil(ANAK TK &SD)
Anak-anak (belum baligh) yang masih duduk di bangku TK atau Sekolah Dasar kerap di beri uang saku untuk jajan di sekolahnya.Orang tua pun sepenuhnya Percaya Dan tidak khawatir tertipu atau lainnya. Dan Tak jarang pula mereka disuruh oleh ayahnya untuk membelikan Rokok . Apakah sah Transaksi jual beli yang dilakukan Anak-anak Tersebut???
Jawaban: Diperinci sebagai berikut :
>Boleh secara mutlak (tanpa izin wali) bila yang di tasharruf-kan termassuk hal-hal yang remeh.
>Boleh dengan harus seizin wli bila yang di-tasharruf-kan termassuk barang-barang yang bernilai(mahal atau banyak)
CATATAN: standar ukuran haqir(hal hal yang remeh) menurut Pendapat ashah adalah harta sedkit yang mempunyai nominal (al-qolil al-mutamawwal).
Dalam mentafsiri al-qolil al-mutamawwal ulama berbeda pendapat:
1.Harta yang kurang dari NISHAB pada kasus pencurian yaitu 1/4 dinar yang menyamai dengan 3 dirham. sedangkan 3 dirham sendiri kalo di rupiaahkan menyamai nominal Rp.203.700 (1 dirham=2,715gr x 3=8,145gr x Rp.25.000 (harga perak persatu gram pada tgl 12 juli 2013 dan harga bisa berubah sewaktu waktu)=kurng lebih Rp.203.700
2.Menurut qoul ashah tidak di batasi dengan bilangan koma melainkan di batsi dengan sebuah barang yang sekira milik dari barang tersbut ketika hilang tdk terlalu memikirkanya...
Home »
FIQIH JUAL BELI
» Hukum Jual Beli Yang Di lakukan Anak Kecil (ANAK TK ATAU SD )
No comments:
Post a Comment