Pengertian FIQIH

Pengertian Fiqih
1. Bahasa
Kata fiqih (فقه) secara bahasa punya dua makna. Makna pertama adalah al-fahmu al-mujarrad (الفهم المجرّد), yang artinya kurang lebih adalah mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja.

Makna yang kedua adalah al-fahmu ad-daqiq (الفهم الدقيق), yang artinya adalah mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas.

Gambar terkait














Kata fiqih yang berarti sekedar mengerti atau memahami, disebutkan di dalam ayat Al-Quran Al-Kariem, ketika Allah menceritakan kisah kaum Nabi Syu’aibalaihissalam yang tidak mengerti ucapannya.

قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ
 “Mereka berkata: "Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu (QS. Hud: 91)
Di ayat lain juga Allah SWT berfirman menceritakan tentang orang-orang munafik yang tidak memahami pembicaraan.

فَمَالِ هَؤُلاءِ الْقَوْمِ لا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?”(QS. An Nisa: 78)

Sedangkan makna fiqih dalam arti mengerti atau memahami yang mendalam, bisa temukan di dalam Al-Quran Al-Karim pada ayat berikut ini:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya".(QS. At-Taubah: 122)
Dalam prakteknya, istilah fiqih ini lebih banyak digunakan untuk ilmu agama secara umum, dimana seorang yang ahli di bidang ilmu-ilmu agama sering disebut sebagai faqih, sedangkan seorang yang ahli di bidang ilmu yang lain, kedokteran atau arsitektur misalnya, tidak disebut sebagai faqih atau ahli fiqih.

2. Istilah
Sedangkan secara istilah, kata fiqih didefinisikan oleh para ulama dengan berbagai definisi yang berbeda-beda. Sebagiannya lebih merupakan ungkapan sepotong-sepotong, tapi ada juga yang memang sudah mencakup semua batasan ilmu fiqih itu sendiri.

Al-Imam Abu Hanifah punya definisi tentang fiqih yang unik, yaitu :

مَعْرِفَةُ النَّفْسِ مَالَهَا وَمَا عَلَيْهَا
 Mengenal jiwa manusia terkait apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
Sebenarnya definisi ini masih terlalu umum, bahkan masih juga mencakup wilayah akidah dan keimanan dan juga termasuk wilayah akhlaq. Sehingga fiqih yang dimaksud oleh beliau ini disebut juga dengan istilah Al-Fiqih Al-Akbar.
Ada pun definisi yang lebih mencakup ruang lingkup istilah fiqih yang dikenal para ulama adalah : 

الْعِلْمُ بِالأْحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ
 ”Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci,”
Penjelasan definisi:

a. Ilmu :
Fiqih adalah sebuah cabang ilmu, yang tentunya bersifat ilmiyah, logis dan memiliki obyek dan kaidah tertentu.

Fiqih tidak seperti tasawuf yang lebih merupakan gerakan hati dan perasaan. Juga bukan seperti tarekat yang merupakan pelaksanaan ritual-ritual. Fiqih juga bukan seni yang lebih bermain dengan rasa dan keindahan.

Fiqih adalah sebuah cabang ilmu yang bisa dipelajari, didirikan di atas kaidah-kaidah yang bisa dipresentasikan dan diuji secara ilmiyah. 


Selama ini fiqih bukan saja menjadi nama sebuah mata kuliah, tetapi bahkan sudah menjadi fakultas tersendiri yang diajarkan di berbagai universitas. Fiqih adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang bersifat akademis dan diakui secara ilmiyah di dunia pendidikan secara internasional.

b. Hukum-hukum
Ilmu Fiqih adalah salah satu cabang ilmu, yang secara khusus termasuk ke dalam cabang ilmu hukum. Jadi pada hakikatnya ilmu fiqih adalah ilmu hukum.
Kita mengenal ada banyak cabang dan jenis ilmu hukum, misalnya hukum adat yang secara tradisi berkembang pada suatu masyarakat tertentu. Selain hukum adat, kita juga mengenal hukum barat yang umumnya hasil dari penjajahan Belanda.

c. Syariat
Hukum yang menjadi wilayah kajian ilmu Fiqih adalah hukum syariat, yaitu hukum yang bersumber dari Allah SWT serta telah menjadi ketetapan-Nya, dimana kita sebagai manusia, telah diberi beban mempelajarinya, lalu menjalankan hukum-hukum itu, serta berkewajiban juga untuk mengajarkan hukum-hukum itu kepada umat manusia.

Dengan kata lain, ilmu fiqih bukan ilmu hukum yang dibuat oleh manusia. Fiqih adalah hukum syariat, dimana hukum itu 100% dipastikan berasal dari Allah SWT
Keterlibatan manusia dalam ilmu Fiqih hanyalah dalam menganalisa, merinci, memilah serta menyimpulkan apa yang telah Allah SWT firmankan lewat Al-Quran Al-Kariem dan juga lewat apa yang telah Rasulullah SAW sampaikan berupa sunnah nabawiyah atau hadits nabawi.

d. Al-’Amaliyah
Yang dimaksud dengan al-’amaliah adalah bahwa hukum fiqih itu terbatas pada hal-hal yang bersifat fisik jasadiyah dan badaniyah, bukan yang bersifat ruh, perasaan, atau wilayah kejiwaan lainnya.

Sebagaimana kita tahu hukum syariah itu cukup banyak wilayahnya, ada wilayah akidah yang lebih menekankan pada wilayah keyakinan dan pondasi keimanan. Ada hukum yang terkait dengan akhlak dan etika.

Dalam hal ini ilmu hukum fiqih hanya membahas hukum-hukum yang bersifat fisik berupa perbuatan-perbuatan manusia secara fisik lahiriyah. Tegasnya, fiqih itu hanya menilai dari segi yang kelihatan saja, sedangkan yang ada di dalam hati, atau di dalam benak, tidak termasuk wilayah amaliyah.

e. Yang diambil dari dalil-dalilnya yang rinci
Banyak orang beranggapan bahwa ilmu fiqih itu sekedar karangan atau logika para ulama, yang menurut mereka bahwa ulama itu manusia juga. Sedangkan yang berasal dari Allah hanyalah Al-Quran, dan yang berasal dari Rasulullah SAW adalah Al-Hadits.

Cara pemahaman seperti ini mungkin maksudnya benar tetapi agak kurang tepat dalam memahaminya. Sesungguhnya ilmu fiqih itu 100% diambil dari Al-Quran dan Sunnah Nabawiyah, sebagai sumber rujukan utama. Rasanya tidak ada yang menyalahi hal prinsip ini.

Namun kita tahu bahwa tidak mudah memahami Al-Quran atau Al-Hadits begitu saja, khususnya buat orang-orang yang awam dan tidak mengerti ilmu-ilmu dalam memahami keduanya.

Kalau yang melakukannya orang awam atau orang ajam, apalagi jarak antara kita hidup dengan masa turunnya Al-Quran sudah terpaut 14 abad lamanya. Ditambah lagi kita punya perbedaan budaya dengan Rasulullah SAW.

Maka harus ada ilmu dan metode yang baku dan bisa dipertanggung-jawabkan untuk bisa mengeluarkan kesimpulan hukum dari Al-Quran dan Sunnah.

Kalau boleh dibuat perumpamaan, ilmu fiqih itu ibarat ilmu tentang prakiraan cuaca. Ilmu ini tentu bukan ilmu ramal meramal dengan menggunakan kekuatan ghaib. Ilmu ini mengandalkan data dan fakta dari gejala-gejala di alam, yang sebenarnya semua orang bisa melihat atau merasakannya. Misalnya arah hembusan angin dan kecepatannya, kelembaban udara, tekanan, suhu, dan lainnya.

Bagi orang awam, walaupun mereka bisa melihat atau merasakan semua gejala alam itu, namun mereka tidak akan bisa mengetahui bagaimana mengolah data-data gejala alam itu secara akurat. Yang bisa mengolah data-data itu hanya mereka yang belajar ilmu itu secara serius.

Kalau kita buka kitab suci Al-Quran atau membolak-balik kitab Shahih Al-Bukhari, sebenarnya yang kita lakukan barulah membaca data mentah.

Kalau kita tidak mengerti bahasa Arab dengan seluk beluk sastranya, maka kita tidak akan mengerti makna dan maksud serta kandungan hukum yang terdapat pada setiap ayat dan hadits secara tepat dan mendasar.

Kalau kita tidak tahu latar belakang kenapa ayat itu turun, dan juga tidak punya informasi kenapa Nabi SAW bersabda, tentu saja kita tidak punya pegangan dasar tentang tujuan masing-masing dalil itu.

Satu hal lagi yang amat fatal, yaitu seringkali secara sekilas kita melihat atau menyangka telah terjadi ketidak-singkronan antara satu ayat dengan ayat lainnya, juga antara hadits yang satu dengan hadits lainnya. Bahkan antara ayat dan hadits pun terkadang terjadi hal yang sama. Maka buat orang awam, seringkali terjadi kekeliruan yang amat fatal.

Padahal yang sesungguhnya terjadi bukan tidak singkron, tetapi karena kita tidak tahu konteks dari masing-masing dalil. Atau boleh jadi Nabi SAW berbicara dalam waktu dan situasi yang berbeda.

Nabi SAW pernah ditanya shahabat, amal apa yang paling utama di sisi Allah. Jawaban beliau adalah jihad di jalan Allah. Tetapi pada kesempatan yang lain, ketika diajukan pertanyaan yang sama, jawaban beliau adalah berbakti kepada orang tua. Bahkan pernah juga beliau hanya berpesan untuk tidak pernah berdusta selama-lamanya.

Tentu saja orang awam akan bingung kalau membaca hadits-hadits yang sekilas kelihatan berbeda itu. Tetapi dengan ilmu fiqih, kita jadi tahu bahwa jawaban yang berbeda-beda itu ternyata disebabkan orang yang bertanya berbeda-beda.

Ternyata beliau SAW menjawab setiap pertanyaan itu berdasarkan kondisi subjektif masing-masing penanya. Mereka yang kurang berbakti kepada orang tua, maka nasihat beliau adalah disuruh berbakti. Buat mereka yang rada pengecut dan kurang punya nyali, beliau anjurkan untuk berjihad di jalan Allah. Sedangkan buat pedagang yang sering kalau berdagang banyak bohongnya, nasehat beliau adalah jangan berdusta.

Kesimpulan :
Secara sederhana kita bisa simpulkan bahwa fiqih adalah kesimpulan hukum yang bersifat baku dan merupakan hasil ijtihad ulama, dimana sumbernya adalah Al-Quran, As-Sunnah, Al-Ijma, Qiyas dan dalil-dalil lainnya.

Share:

Langkah Langkah merakit komputer

Langkah-Langkah Merakit Komputer
1. Memasang Processor ke Motherboard
Alangkah baiknya sebelum motherboard dipasang ke casing, terlebih dahulu memasang processor karena akan lebih mudah cara memasangnya. Cara me
Share:

Larangan larangan Wanita yang sedang haid

Larangan yang dilakukan Muslimah saat Haidh menurut Islam


Persoalan mengenai haidh adalah salah satu kodrat dari seorang wanita,Haidh juga tanda tandanya seorang wanita yang menuju ke baligh n,  haids sudah terjadi kpda istri istri Nabi sebelum kita semua lahir,mengenai haids bnyak hadist hadist yang membahas tentng haidh,berikut hadist mengenai larangan dri Haidt

1.Sholat
“Dari Aisyah RA, “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadist tersebut, para ulama bersepakat bahwa pada saat wanita mendapatkan haidh, maka wanita tidak boleh shalat dan tidak boleh berpuasa. Disadari bahwa saat haidh yang mengeluarkan darah kotor secara terus menerus, sama seperti mengeluarkan najis secara terus menerus. Untuk itu tidak diperkenankan shalat.
Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari)

Dari penjelasan hadist tersebeut bisa kita mengetahui bahwa ketika wanita mengalami haidh, maka ia tidak boleh shalat sampe masa haidh berhenti.Muslimah masih bisa mengingat allah dan melaksanakan ibadah dengan melakukan dzikir pada allah,karna ada banyak keutamaan berdzikir kpda Allah
  1. Puasa
 “Hadist Muadzah bertanya kepada Aisyah RA, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’” (HR. Muslim)
Dari hadist diatas bisa kita ketahui bahwa saat haidh maka wanita muslimah yang berhalangan untuk puasa, maka wajib untuk mengqodo atau menggantinya di lain waktu selain dari waktu puasa wajib ramadhan. Dalam rukun puasa ramadhan, haidh dan nifas adalah salah satu yang bisa membatalkan puasa, dan merubah kewajiban puasa menjadi suatu yang haram dilaksanakan oleh wanita yang mengalaminya. Jika shalat tidak wajib untuk diganti, berbeda dengan puasa maka wajib untuk diqodo di lain waktu. Untuk itu perlu wanita muslimah adanya niat puasa ganti ramadhan setelah berlalunya ramadhan.
Bukan hanya diharamkan untuk berpuasa ramadhan, puasa-puasa sunnah pun dilarang tentunya ketika wanita dalam masa haidh dan nifas. Ada macam-macam puasa sunnah, seluruhnya diharamkan untuk dilaksanakan bagi yang sedang mengalami haidh.Meskipun diharamkannya puasa saat ramadhan, wanita muslimah tetap bisa menggantinya dengan doa puasa ramadhan yang diucapkan dalam hati. Sehingga ibadah tetap bisa dilakukan.
  1. Berhubungan Sexual
Berdasarkan QS Al Baqarah : 222, yang telah diulas diatas, saat wanita muslimah mendapatkan haidh/menstruasi, maka ia diharamkan oleh Syariat Islam untuk melakukan hubungan suami istri atau berjima dengan suaminya. Dalam sebuah hadist pun disampaikan bahwa,
Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ “(HR. Muslim)
Dalam hadits disebutkann bahwa bercumbu dengan wanita haidh tidak masalah selagi tidak terjadi proses di kemaluan.
Selain karena alasan agama, dalam ilmu kesehatan pun hal ini menjadi suatu yang dilarang. Sel telur yang meluruh dalam dinding rahim harus keluar terlebih dahulu dan tidak boleh dibuahi. Jika terjadi pembuahan, padahal sel telur tersebut sudah mengalami peluruhan maka akan terjadi penyakit pada wanita tersebut. Sel telur yang sudah meluruh sudah berbeda kondisinya dengan yang belum meluruh.
Berikut Pendapat para Ulama mengenai larangan berhubungan sexual/suami istri saat wanita mengalami haidh :
  • Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.”
  • Ibnu Taimiyah, rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.”
  • Al Muhamili dalam Al Majmu’ menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”
Banyak ulama yang bersepakat terhadap pemahaman syariat islam bahwa saat wanita mendapatkan haidh, maka dilarang melakukan hubungan suami istri (berjima) hingga proses terjadinya pembuahan. Dalam kondisi seperti ini tentunya suami harus bisa memahami dan menahan hasrat/nafsunya. Jika tidak bisa menahannya, maka bisasaja terjadi potensi berzina dengan wanita lain yang bukan istrinya. Sedangkan, zina dalam islam adalah suatu dosa yang sangat besar dan dibenci Allah.
  1. Tawaf
Rasulullah menyampaikan kepada Aisyah,  “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari dan Muslim)
Tawaf dalam berhaji juga adalah hal yang dilarang untuk dilaksanakan ketika wanita mengalami haidh. Untuk itu, aktivitas tawaf dilewatkan bagi wanita yang mengalami haidh.
  1. Masuk ke masjid
Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh
Masuk ke masjid dalam hal ini beberapa ulama mengalami perbedaan pendapat. Beberapa menyatakan tidak boleh atas dasar hadist tersebut, namun beberapa pula mengatakan bahwa tidak masalah selagi tidak melakukan shalat dan berpotensi mengeluarkan najis kotoran haidh yang bisa mengotori kesucian tempat ibadah.
Untuk kehati-hatian, maka wanita muslimah yang sedang mengalami haidh tidaklah boleh untuk masuk ke masjid. Beberapa pendapat ulama memperbolehkan selagi hanya di pelatarannya saja dan tidak sampai masuk pada area shalat yang berpotensi mengotori kesuciannya.

  1. Membaca Kitab Al-Quran
Fungsi Al-Quran bagi umat manusia tentunya ada banyak. Namun, membacanya ketika dalam kondisi haidh tentu menjadi persoalan. Dari pendapat 4 ulama mahdzab ke-empatnya sepakat bahwa wanita muslimah yang sedang dalam kondisi haidh, tidak suci dilarang untuk menyentuh mushaf Al-Quran yang suci. Sebagaimana diambil dalam QS Al-Waqi’ah : 79  “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan
Terkait membaca Al-Quran selagi tidak dalam kondisi memegang para ulama menyatakan tidak masalah. Dalam konteks belajar atau studi, hal ini juga diperbolehkan. Persoalan ini terdapat perbedaan pendapat, wanita muslimah bisa mengambil pendapat dan periwayatan yang mampu dipertanggungjawabkan saja menurut keyakinan. Hal ini dikarenakan ada banyak manfaat membaca al-quran yang didapatkan, apalagi Al Quran adalah petunjuk dasar bagi kehidupan umat islam.
Hal-hal tersebut adalah aktivitas yang dilarang oleh Islam untuk dilakukan ketika wanita muslimah dalam kondisi haidh. Tidak perlu khawatir jika wanita sedang mengalami haidh, meskipun dalam kondisi tidak suci aktivitas ibadah dan amalan shalih masih banyak yang bisa dilakukan. Sehingga, tidak ada alasan walaupun sedang haidh tidak melakukan amal shalih. Misalnya saja membaca dan mengingat asmaul husna, karena ada banyak manfaat asmaul husna jika dipahami oleh muslim
Share:

Popular Posts